Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta mendorong usaha pergadaian untuk segera mengurus perizinan agar tidak dianggap sebagai usaha ilegal.
"Dari sisi lembaga harus terdaftar, kalau tidak kami akan proses karena termasuk ilegal. Apalagi itu kan menghimpun dana dari masyarakat," kata Kepala OJK Surakarta Laksono Dwionggo pada kegiatan pelatihan lembaga jasa keuangan kepada wartawan di Malang, Minggu.
Selain itu, katanya, syarat yang harus dipenuhi yaitu usaha pergadaian tersebut harus memiliki penaksir.
"Jangan sampai usaha pergadaian tersebut tertipu karena tidak memiliki penaksir yang memiliki kemampuan baik. Mereka penting untuk misalnya menaksir keaslian emas, menaksir harga mobil," katanya.
Untuk memastikan bahwa usaha pergadaian yang ada di masyarakat memiliki izin dan dapat menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kewajiban perizinan tersebut.
"Kami imbau masyarakat agar memanfaatkan jasa pergadaian yang terdaftar. Jangan menggunakan yang tidak terdaftar. Ini semua kami lakukan dalam rangka melindungi konsumen," katanya.
Ia mengajakan sejauh ini untuk di wilayah Soloraya baru ada dua usaha pergadaian telah mendaftarkan izin ke OJK.
Pihaknya berharap ke depan akan makin banyak yang melakukan langkah serupa.
Pada kesempatan yang sama, Kasubag Pengawasan Pasar Modal OJK Surakarta Susana Diah mengatakan manfaat yang diperoleh usaha pergadaian jika terdaftar atau berizin di OJK, salah satunya akan memperoleh kepastian hukum sehingga dapat menjalankan bisnis dengan tenang.
"Selain itu mereka bisa menikmati kemudahan dalam mendapatkan sumber pendanaan, misalnya dari perbankan dan kemudahan dalam menjalin kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: