Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo: UU Keterbukaan Informasi Publik Percepat Pemberantasan Korupsi

Kominfo: UU Keterbukaan Informasi Publik Percepat Pemberantasan Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Rosarita Niken Widiastuti menegaskan adanya implementasi Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik membawa transparansi akuntabilitas terhadap penyelenggara negara maupun badan publik.

"Hal ini juga dimaksudkan sebagai akselerasi (percepatan) terhadap pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme)," ujar Rosarita di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Rosarita menambahkan, masalah korupsi berawal dari ketertutupan informasi. Namun, dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat bisa mengawasi setiap proses penyelenggaraan keuangan badan publik sehingga ada pengawasan dari masyarakat.

"Seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan informasi dan melakukan komunikasi dan Undang-Undang ini membawa keterbukaan informasi di mana tadinya badan publik, baik Kementerian maupun lembaga dan instansi-instansi menganggap bahwa informasi itu milik badan publik itu sendiri," imbuhnya.

Bertepatan dengan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang memasuki satu dekade, Rosarita mengatakan dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi, semua informasi kini bisa diketahui oleh publik.

"Undang-undang ini mengoptimalkan kepada perlindungan masyarakat terhadap pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat serta meningkatkan kualitas badan publik," terangnya.

Lebih jauh Rosarita menjelaskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi memiliki tujuan untuk mengajak peran serta masyarakat dalam setiap pengambil keputusan, baik itu kebijakan ataupun program.

"Tidak hanya sebagai objek, tetapi masyarakat juga berpartisipasi sebagai subjek, mulai dari perencanaan dari proses pengambilan keputusan sampai dengan pelaksanaan atau implementasi keputusan-keputusan tersebut," lanjutnya.

"Undang-undang Keterbukaan Informasi ini mendorong seluruh badan publik untuk menyelenggrakan kebijakan sesuai dengan pola-pola efektif, efisien terbuka, dan tentunya mendorong good goverment bagi badan publik, selain itu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: