Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sampai saat ini hanya empat orang tenaga kerja asing yang bekerja pada sejumlah perusahaan di kota itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Saiful Mukmin di Mataram, Senin, mengatakan jumlah tenaga kerja asing saat ini hanya bertambah satu lagi dari bulan Maret 2018 sebanyak tiga orang.
"Jadi penambahan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Mataram tahun ini tercatat tiga orang, dari hanya satu orang pada tahun 2017," katanya kepada sejumlah wartawan..
Menurutnya, tiga orang tenaga kerja asing tersebut saat ini ada yang bekerja sebagai guru, di lembaga "finance" dan bekerja di sebuah kafe.
Dikatakan, peningkatan jumlah TKA di Kota Mataram tidak mempengaruhi terhadap kurangnya peluang kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, sebab TKA ini memiliki kualifikasi dan sertifikasi khusus yang dibutuhkan pada perusahaan-perusahaan tertentu.
Di sisi lain, TKA diwajibkan membayar retribusi sekitar 1.200 dolar amerika per tahun atau sekitar Rp16 juta. Tetapi, TKA ada yang membayar per semester dan per tahun namun bisanya lebih banyak membayar per triwulan.
"Untuk membayar retribusi itu, kamilah yang menandatangi, sedangkan uangnya langsung masuk ke kas daerah," katanya.
Saiful mengatakan, izin mempekerjakan orang asing dikeluarkan setelah calon pekerja itu memiliki berbagai dokumen resmi dari negara masing-masing dan berbagai dokumen pelengkap dari Kantor Imigrasi dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Apabila salah satu dokumen ada yang belum ada, izin tidak berani kami keluarkan," katanya.
Sementara menyinggung tentang kemungkinan adanya tenaga kerja asing yang tidak melaporkan keberadaanya, Saiful mengatakan, untuk mengantisipasi masalah itu pihaknya berkoordinasi dengan lintas terkait guna mengetahui ada tidak warga asing yang bekerja di Mataram namun belum terdaftar.
"Kami juga memiliki tim pengawas yang berkoordinasi terus dengan sejumlah perusahaan yang diperkirakan memiliki tenga kerja asing, seperti di rumah makan, kafe dan hotel," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat