Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mendesak internal pemerintah mencapai kesepakatan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme karena pemerintah belum sepakat terkait dengan definisi terorisme.
Bambang menuturkan pihaknya mendesak internal pemerintah capai kesepakatan agar RUU Terorisme segera disahkan.
"Terkait dengan RUU Terorisme, sebenarnya dari pihak DPR sudah 99% siap mengesahkan sebelum reses masa sidang yang lalu," kata Bambang di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Namun, menurut dia, pihak pemerintah minta ditunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme.
"Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," ujarnya.
Dia mengatakan apabila pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tito Karnavian, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU Terorisme.
Hal itu dikatakannya setelah kejadian meledaknya bom di lokasi tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) pagi.
Tito menjelaskan UU Terorisme penting sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan terhadap teroris karena pihak kepolisian tahu ada sel-sel teroris namun tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi.
Dia mengatakan UU antiterorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror harus bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: