Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bulan Ramadan Rawan Politik Uang

Bulan Ramadan Rawan Politik Uang Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Bandung -

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan momentum puasa di Bulan Suci Ramadan rawan terjadi politik uang terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

"Kami telah memetakan sejumlah pelanggaran yang rawan dilanggar para peserta pemilu beserta simpatisannya pada puasa ramadan ini pertama kampanye di tempat ibadah. Karena memang pada bulan ini banyak aktivitas masyarakat terutama umat muslim dihabiskan di tempat ibadah tersebut," kata Hedi Ardhia, di Bandung, Kamis (17/5/2018).

Ia menuturkan para peserta Pilkada Serentak 2018 di Jawa Barat dan tim sukses beserta simpatisannya diminta untuk tetap menjaga kesucian Bulan Ramadan dengan tidak melakukan sejumlah pelanggaran terutama yang mengarah pada pelanggaran pidana seperti politik uang.

"Selanjutnya adalah kegiatan sedekah, zakat hingga pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Sebenarnya, kegiatan sosial dan keagamaan itu mulia sekali apabila tidak ditunggangi dengan kepentingan politik praktis untuk mendukung calon tertentu," katanya.

Hedi mencontohkan, pemberian sedekah ataupun THR akan menjadi pelanggaran pemilu apabila saat memberikan bantuan tersebut disertai dengan adanya penyampaian visi dan misi, foto calon hingga ajakan untuk memilih.

"Kalau mau sedekah ya harus ikhlas tidak perlu ada embel-embel agar penerima sedekah itu untuk memilih calon pemberi bantuan. Kalau begitu, sayang sekali niat ibadahnya jadi tidak tulus, tapi ada kepentingan dan potensi pelanggaran pidana lagi," ujarnya.

Menurut dia peluang paslon dan tim suksesnya untuk melakukan politik uang berbalut sedekah terbuka lebar saat kegiatan bukan puasa bersama, sahur bersama hingga hingga pemberian zakat.

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan paslon dan tim suksesnya di Bulan Ramadan.

Selain itu, saat open house lebaran yang dilakukan elit politik atau petahana yang berafiliasi dengan partai tertentu dan mengusung calon di Pilgub Jabar 2018.

Kegiatan open house merupakan sarana silaturahmi yang sudah dilakukan sejak lama oleh sejumlah tokoh, tapi hal itu bukan tidak mungkin justru dimanfaatkan untuk kampanye.

"Di dalam 'open house', hal yang menjadi dugaan pelanggarannya ialah ajakan memilih paslon tertentu," ujarnya.

Lebih lanjut Hedi juga mengingatkan para pengurus partai politik Peserta Pemilu 2019 untuk tidak melakukan kampanye sebelum 23 September 2018 pasalnya, kampanye diluar jadwal yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019 bisa dijerat sanksi pidana.

Terlebih sudah ada kesepakatan antara Bawaslu RI, KPU dan KPI mengenai definisi citra diri sebagai salah satu definisi kegiatan kampanye Pemilu 2019 sesuai dengan pasal 1 angka 35 UU No 7/2017 yang menyebut kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

"Karena dalam Undang-undang itu tidak dijelaskan definisi citra diri, maka sudah ada kesepakatan diantara ketiga lembaga diatas bahwa citra diri itu kalau ada logo parpol dan nomor urut parpol sudah masuk. Artinya, sekalipun tidak ada visi dan misi kalau ada citra diri bisa masuk kampanye," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: