Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk pasca-putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.
"Jadi, sudah ada forum membahas bersama terkait dengan hasil kajian awal tersebut. Setelah proses pembahasan itu diputuskan bahwa penanganan kasus Century harus diteruskan jadi diperkuat dan diperdalam tentu saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5) malam.
Selanjutnya, kata dia, KPK akan melihat kembali bukti-bukti yang relevan juga peran dari pihak-pihak dalam kasus korupsi Bank Century itu.
"Nanti akan dilihat bukti-bukti yang relevan terkait dengan peran orang perorang. Peran orang perorang sebelumnya berdasarkan analisis data persidangan atau dokumen-dokumen yang dimiliki dari keputusan rapat Senin kemarin. Tentu saja akan mencari bukti bukti yang lebih, sifatnya lebih teknis untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Selain itu, kata Febri, lembaganya juga akan mengklarifiasi lebih jauh soal proses merger bank selain proses FPJP, "bailout" dan juga penyertaan modal sementara (PMS).
"Proses merger juga menjadi salah satu poin yang juga kami gali lebih jauh. Kalau kita baca putusan kemarin kan kami baru mendalami kerugian negaranya disebabkan oleh tiga prores itu FPJP, "bailout", dan PMS. Kami juga dalami tarik lagi ke belakang pada proses merger," ujarnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sebelumnya pengadilan tingkat pertama memutuskan Budi Mulya dipenjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi meningkatkan vonis menjadi 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: