Panitia Musyawarah (Panmus) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memutuskan menunda agenda Sidang Paripurna memilih satu unsur Pimpinan DPD, karena alasan teknis.
"UU MD3 mengamanatkan adanya penambahan satu Wakil Ketua DPD RI, namun tadi setelah Rapat Panmus, pemilihan pimpinan dalam Sidang Paripurna ditunda karena alasan teknis," kata Ketua Panitia Perancang Undang- Undang (PPUU) DPD Gede Pasek Suardika di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Dia menjelaskan para anggota DPD RI menginginkan agar seorang yang terpilih nantinya bisa langsung bekerja menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPD RI.
Namun menurut dia, setelah Panmus menanyakan kepada Kesekjenan DPD RI, dukungan terkait personalia, penganggaran untuk pimpinan baru belum siap sehingga disepakati untuk ditunda hingga masa sidang mendatang.
"Agenda Sidang Paripurna DPD tetap berjalan hanya agenda sidang laporan BPK. Jadi agenda pemilihan Wakil Ketua DPD ditunda, ya kita lihat juga ruangan juga baru disiapin," ujarnya.
Pasek menginginkan agar Pimpinan DPD yang baru tersebut bisa langsung bekerja karena sesuai amanat UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengamanatkan adanya tambahan tugas bagi DPD yaitu pengawasan dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) serta Rancangan Perda.
Karena itu menurut dia hal teknis bagi Pimpinan DPD baru harus disiapkan secara matang agar tambahan tugas lembaganya tersebut bisa dijalankan dengan baik, bukan asal-asalan.
"Ini hanya aspek teknis saja, aspek yuridis sudah siap seperti UU, Tata Tertib dan bahkan waktu jadwal pemilihan pun sudah siap," katanya.
Pasek mengatakan DPD menargetkan bulan Juni 2018 pemilihan satu Pimpinan DPD dapat dilaksanakan dan semua prosesnya selesai karena kalau terlalu lama ditunda, tidak bagus bagi institusinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: