Kematian wartawan M. Yusuf menarik perhatian publik di Kalsel dan di tingkat nasional. Kapolres Kotabaru mengatakan dari visum sementara, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya, Senin, 11 Juni 2018.
Yusril Ihza Mahendra berpendapat kematian Yusuf karena sesak nafas dan muntah-muntah, mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara sebagaimana dikatakan Kapolres Kota Baru, tetapi harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (otopsi) untuk memastikan penyebab kematiannya.
"Keluarga almarhum seyogianya mengizinkan otopsi ini demi terungkapnya sebuah kebenaran," tutur Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Mengingat jenazah baru saja dimakamkan, maka pemeriksaan melalui otopsi masih dapat dilakukan secara optimal. Dengan otopsi, dokter dapat menjelaskan penyebab mengapa Yusuf sesak nafas dan muntah-muntah serta meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit.
Otopsi terhadap jenazah Yusuf, menurut Yusril, akan membuka tabir misteri kematiannya. Kalau kematiannya wajar, masalahpun selesai. Artinya, ajal memang telah tiba bagi almarhum, yang memang tidak dapat ditunda oleh siapapun.
Tapi kalau kematiannya tidak wajar, maka penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Bareskrim Mabes Polri agar dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif, siapa yang bertanggung jawab atas kematian wartawan M. Yusuf.
“Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan”, kata Yusril mengakhiri keterangannya.
Wartawan media Kemajuan Rakyat di Kota Baru, Kalsel, meninggal dunia setelah dilarikan dari Lapas Kota Baru ke RSUD setempat akibat menderita sesak nafas dan muntah-muntah. Yusuf ditahan sejak pertengahan April dan kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Kota Baru.
Yusuf menjadi pesakitan karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh PT MSAM, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batu bara dan perkebunan terkemuka berbasis di Batulicin, Kalimantan Selatan. Yusuf didakwa melanggar Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman penjara maksimum 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: