Terkait ditemukannya kasus suap pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan bahwa untuk sementara proyek pembangkit tersebut dihentikan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir, saat ditemui awak media di kantor pusat PLN Jakarta, Senin (16/7/2018).
"Karena ada proses hukum (Proyek PLTU Riau 1), kita hentikan sementara," tegas Sofyan.
Sebagaimana diketahui, pembangkit yang masih menjadi bagian proyek 35.000 megawatt ini masih pada tahap Letter of Intent (LoI) atau belum adanya proses pembangunan karena belum ada kontrak.
Sofyan juga mengatakan bahwa ia juga masih belum mengetahui sampai kapan rencana pemberhentian proyek tersebut lantaran KPK sampai dengan sekarang masih melangsungkan pengumpulan data-data atau dokumen terkait yang digunakan sebagai bahan penyidikan.
"Ini masih LoI. Enggak tahu (masa pemberhentian proyek), sampai putus hukumnya," lanjut Sofyan.
Tambahan informasi, PLTU Riau 1 ini memiliki nilai proyek sebesar US$900 juta dan memiliki kapasitas 600 megawatt (MW). Pembangkit ini diharapkan dapat dioperasikan pada 2024.
Rincian dari PLTU ini adalah mayoritas saham sebesar milik anak usaha PLN yakni PT Pembangkit Jawa Bali dan sisanya milik dari konsorsium perusahaan listrik swasta. Untuk konsorsium tersebut terdiri dari anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, dan juga terdapat China Huadian Engineering Co., Ltd.
Sofyan menampik bahwa pihaknya melakukan suap. Ia yakin aksi kotor tersebut hanya dilakukan oleh pihak konsorsium.
"Ini 'kan di sisi sebelah sana. Ini 'kan di konsorsium. Itu bukan urusan kita, apakah dia bisnis atau suap-suapan ataukah apa. Kita enggak tahu," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah