Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 yang juga pemenang Pilgub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus.
"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 20 Juli 2018 sampai 30 Agustus 2018 terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Sebelumnya, Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus ditahan KPK sejak 2 Juli 2018 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2018. Untuk diketahui, Ahmad Hidayat Mus yang berpasangan Rivai Umar telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara oleh KPU setempat. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 diduga melakukan tindak rasuah dalam pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong. Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: