Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tidak melanjutkan verifikasi terhadap berkas sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) karena telat didaftarkan. Atas hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal melakukan mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan KPU.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya bakal memediasi PBB dan KPU yang dijadwalkan sore ini. Dimana proses mediasi tersebut merupakan tahapan awal dari proses sengketa yang diajukan ke Bawaslu.
"Yang diajukan terkait gugatan sengketa pendaftaran bacaleg 2019," katanya di Jakarta, Senin (30/7/2018).
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk tidak melanjutkan verifikasi berkas sejumlah bacaleg PBB yang telat didaftarkan. Kemudian partai usungan Yusril Izha Mahendra itu mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim