Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Penerimaan Pajak, Bank DKI Buka Kantor di Cipayung

Dorong Penerimaan Pajak, Bank DKI Buka Kantor di Cipayung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto mengatakan, untuk mingkatkan layanan penerimaan Pajak Daerah, Bank DKI membuka kantor layanan setingkat Kantor Kas di Unit Pelayanan Pajak & Retribusi Daerah (UPPRD) Cipayung. 

"Kehadiran Bank DKI di UPPRD Cipayung tersebut merupakan bentuk dukungan Bank DKI dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Lanjutnya, Ia mengatakan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, pihaknya DKI senantiasa mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam penerimaan pajak daerah, salah satunya Pajak Bumi & Bangunan.

Ia memaparkan, hingga Juni 2018, Bank DKI juga telah membuka kantor layanan setingkat kantor kas di UPPRD Cilandak. Sampai dengan Juli 2018, jumlah kantor layanan Bank DKI secara keseluruhan menjadi sebanyak 270 kantor, terdiri dari 31 Kantor Cabang konvensional dan syariah, 71 Cabang Pembantu Konvensional dan Syariah, 140 Kantor Kas Konvensional dan Syariah, 19 Payment Point, 9 kantor fungsional. 

Selain pembayaran pajak di kantor layanan Bank DKI, tambahny, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui layanan e-channel Bank DKI seperti mesin ATM, mesin EDC dan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile. "Sejumlah upaya juga telah dilakukan Bank DKI untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PBB, termasuk diantaranya melakukan jemput bola ke titik-titik warga DKI Jakarta melalui mobile branch Bank DKI”, tambah Priagung.

Selain penerimaan PBB, Bank DKI juga melayani penerimaan Pajak dan retribusi daerah lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Setoran Pajak (SSP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan (BPHTB), Pajak KIR, dan Pajak Reklame.

“Saat ini, JakOne Mobile Bank DKI sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta. Wajib pajak dapat melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di gerai pembayaran SAMSAT DKI Jakarta”, ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: