Selama periode Januari hingga Juli 2018 negara mengalami kerugian sebesar Rp13 miliar akibat peredaran rokok ilegal yang terjadi di daerah Riau.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Iyan Rubiyanto, mengatakan kerugian tersebut diketahui setelah Bea Cukai melakukan kegiatan penyisiran di daerah tersebut.
"Kami dapati (kerugian) saat dilakukan penangkapan dan penyisiran sejumlah rokok ilegal di Riau," katanya kepada Warta Ekonomi di Pekanbaru, Sabtu (4/8/2018).
Pimpinan Bea Cukai Riau itu menambahkan, operasi penangkapan terhadap rokok ilegal tersebut paling banyak terjadi pada periode Januari-Maret 2018. Hal itu turut dipengaruhi oleh menipisnya stok rokok di dalam negeri.
"Januari sampai Maret ada kekosongan rokok dalam negeri, rokok ilegal masuk lewat pelabuhan tikus," sambungnya.
Adapun aparat Bea Cukai di Riau kerap melakukan razia dengan melakukan penyisiran rokok ilegal di sejumlah tempat, seperti kafe-kafe, toko, hingga swalayan. Perihal alur rokok ilegal, Iyan menyebut cerutu-cerutu tersebut dipasok dari negara Malaysia dan menjadikan Batam sebagai pintu masuk.
Luasnya area pesisir di Riau membuat para penyelundup memiliki banyak celah untuk masuk. Hal itu diperparah dengan menjamurnya pelabuhan tikus di beberapa tempat di provinsi ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Satria Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: