Dihari-hari terakhir pendaftaran capres-cawapres, ternyata baru tiga nama yang mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Joko Widodo, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Padahal surat tersebut menjadi syarat utama untuk mendaftarkan diri ke KPU.
Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir, mengatakan hingga pukul 11.00 waktu setempat baru tiga orang yang mengajukan surat keterangan tidak pailit yakni Jokowi, Prabowo, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Sampai pukul 11.00 WIB yang sudah mengajukan keterangan tidak pailit adalah Jokowi, Prabowo dan Sandiaga," terangnya di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Persyaratan tersebut harus dipenuhi capres-cawapres dan mekanismenya dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Bahkan ada 18 syarat yang harus dipenuhi calon, salah satunya surat keterangan pengadilan niaga bahwa capres atau cawapres tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Ia menambahkan, pengajuan suket seluruhnya dilakukan oleh perwakilan ketiga orang tersebut.
"Sandiaga mengajukan kemarin, sejauh ini yang lain belum ada," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: