Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

#2019GantiPresiden, KPU Ikut Pendapat Bawaslu: Bukan Pelanggaran

#2019GantiPresiden, KPU Ikut Pendapat Bawaslu: Bukan Pelanggaran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menilai gerakan #2019GantiPresiden sebagai dinamika politik mendekati pemilihan presiden dan tidak ada larangan dari pihaknya terkait hal itu.

"Sama seperti Bawaslu bahwa itu tidak ada larangan, tidak ada aturan soal itu, itu adalah dinamika politik saja," katanya di Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Ia mengatakan, terkait kegiatan yang dilaksanakan dalam ekspresi politik tersebut juga harus mematuhi aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setyawan juga menyampaikan hal yang sama. Dalam pandangan KPU fenomena tagar 2019 ganti presiden itu sama nilainya dengan fenomena #jokowi2periode. Namun demikian, ekspresi politik yang dilindungi oleh konstitusi kita juga harus mengikuti prosedur-prosedur sebagaimana berlaku. Seperti, misalnya, izin terhadap aparat kepolisian terkait kegiatan yang dilakukan.

Begitu pula disampaikan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Fritz mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi 2019 ganti presiden.

"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin, menanggapi pertanyaan terkait hal itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: