Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Persoalan Hukum, BPJS Kesehatan Perpanjang MoU dengan Kejati Sumut

Hindari Persoalan Hukum, BPJS Kesehatan Perpanjang MoU dengan Kejati Sumut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan DI Aceh, Mariamah | Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Sebagai upaya dalam memitigasi dan menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan DI Aceh kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. 

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan DI Aceh, Mariamah mengatakan, sebagai institusi penyelenggara jaminan sosial khususnya di bidang kesehatan, permasalahan bisa saja timbul dari stakeholder JKN seperti mitra kerja, peserta, atau bahkan internal BPJS Kesehatan sendiri. Karena itu, diperlukan bantuan hukum dari pihak yang berkompeten. 

"Kerja sama ini untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan maupun pemahaman kepada badan usaha maupun masyarakat jangan sampai terjadi penyelewengan terhadap aturan yang ada," katanya, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, kesepakatan ini juga dimaksukan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, dalam rangka pemulihan dan penyelematan keuangan, kekayaaan, dan aset milik BPJS Kesehatan serta peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kedua belah pihak melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama, sosialisasi bersama dan lain sebagainya.

"Di samping itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga pemerintah yang selalu berkomitmen mewujudkan sistem good governance yang bersih," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumatera Utara, Bambang Sugeng Rukmono, mengatakan, pihaknya akan membantu dan mendukung penuh program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

"Kami meminta BPJS Kesehatan untuk terus terbuka dan berkoordinasi dengan kami apabila mendapatkan kendala dilapangan, pasti kami bantu dan kita dukung. Jika perlu kami diikutsertakan sejak awal, sehingga kami bisa maksimal membantu dan memberikan arahan dan pendapat sehingga masalah yang akan timbul dikemudian hari bisa diminimalisir," katanya

Bambang menambahkan bahwa kejaksaan dalam fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) nantinya akan memberikan konsultasi, pendampingan, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada BPJS Kesehatan. 

"Termasuk fokus pada kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan menyampaikan data yang valid serta kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran JKN-KIS," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: