Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebagian mantan anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mengakui menerima suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Untuk mendalami hal itu, KPK pada Kamis memeriksa empat mantan anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan uang oleh para tersangka. Sebagian tersangka telah mengakui sebagian lainnya masih tidak mengakui penerimaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Empat tersangka mantan anggota DPRD Malang yang diperiksa itu, yakni Afdhal Fauza, Een Ambarsari, Arief Hermanto, dan Mulyanto. Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9) terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: