Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASN Terlibat Korupsi, Siap-Siap Dipecat!

ASN Terlibat Korupsi, Siap-Siap Dipecat! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jambi -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi itu yang tersandung kasus korupsi diberhentikan dengan tidak hormat.

Kepala BKD Jambi, Husairi di Jambi, Minggu, mengatakan pihaknya patuh dan taat terhadap pemerintah pusat yang mengintruksikan pemberhentian ASN yang terlibat korupsi.

"Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi akan segara mengambil langkah pemberhentian ASN terlibat korupsi," tambahnya.

Dia mengungkapkan, saat ini total ASN yang terlibat korupsi di provinsi itu mulai dari ASN pemprov hingga pemkab/pemkot sebanyak 44 orang dan akan segera dipecat.

"Besok, Senin (17/9) kita mengelar rapat dengan seluruh BKD kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tersebut," jelasnya.

Husairi menegaskan berdasarkan SKB tersebut, ASN yang terlibat korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah memang harus dipecat. "Kita tidak melihat berapa lama masa hukumannya, asal sudah inkrah, harus diberhentikan," tegasnya.

Ia juga membenarkan adanya ASN Pemprov Jambi yang terlibat kasus korupsi namun masih bekerja seperti biasa dikarenakan adanya aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2012.

"Ini bukan kesalahan pemda tapi karena ada edaran Mendagri tahun 2012 lalu yang seolah-olah membolehkan ASN yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman bisa diaktifkan kembali," katanya.

Disinggung mekanisme pemecatannya, Husairi menyebutkan pihaknya terlebih dahulu akan mencocokan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan data BKD Jambi. Setelah cocok kemudian mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Plt Gubernur Jambi.

"Keputusan ini juga berlaku bagi yang sudah pensiun, tunjangan pensiunnya juga kita cabut," tambahnya.

Menurutnya keputusan pemerintah pusat tersebut bukanlah keputusan yang mudah diterima. Apalagi daerah diberi batas waktu untuk melaksanakan intruksi tersebut paling lambat Desember 2018 mendatang.

"Ini memang keputusan berat, kita juga harus lakukan pendekatan persuasif terutama pada keluarganya. Ada yang sudah 30 tahun mengabdi namun gara-gara terlibat korupsi mereka harus seperti itu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: