Sebanyak 721.206 warga di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum melakukan perekaman e-KTP. Karenanya, apabila akhir Desember 2018 warga tidak melakukan perekaman elektronik, maka dinas kependudukan setempat bakal memblokir data tersebut.
Kepala Dinas kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan saat ini data kependudukan seluruhnya terpusat pada KTP. Sehingga apabila telah diblokir maka, untuk mengurus hal penting seperti BPJS dan bank akan sulit.
"Pasti akan sulit kalau data mereka terblokir, apalagi yang urus BPJS, di bank dan lain-lain" ujarnya di Makassar, Rabu (19/9/2018).
Ia menegaskan,data terakhir dari total wajib KTP elektornik sebanyak 6.777.423 jiwa, yang telah melakukan perekaman sudah ada 6.056.217 orang atau 89,36%. Sehingga dari total tersebut, masih tersisa 721.206 jiwa atau 10,46% yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Entah karena malas atau bagaimana, yang jelasnya kami berupaya agar masyarakat mau datang langsung melakukan perekaman elektronik," jelasnya.
Rincian untuk perekaman elektronik di beberapa daerah di Sulsel termasuk Kota Makassar yang jumlah wajib KTP elektronik sebanyak 1.216.381 jiwa dan yang telah melakukan perekaman 927.265 jiwa. Itu berarti masih ada 289.116 jiwa yang belum melakukan perekaman elektronik.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah memanggil lima daerah yang masuk kategori perekaman elektronik terendah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Enrekang.
Kelima daerah di Sulsel tersebut beralasan adanya masalah pada logistik tinta, serta tidak adanya anggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: