Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PUPR Hibahkan PSU Jalan Lingkungan Perumahan Senilai Rp131,38 Miliar

Kementerian PUPR Hibahkan PSU Jalan Lingkungan Perumahan Senilai Rp131,38 Miliar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah aset program bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada pemerintah daerah. Aset yang dihibahkan berupa jalan lingkungan yang dibangun tahun anggaran 2015 - 2017 senilai Rp 131,38 miliar. Aset tersebut dihibahkan kepada 75 Bupati/Walikota yang berada di 167 lokasi perumahan umum dengan manfaat bagi 30.313 unit rumah. | Kredit Foto: File/Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah aset program bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada pemerintah daerah. Aset yang dihibahkan berupa jalan lingkungan yang dibangun tahun anggaran 2015 - 2017 senilai Rp 131,38 miliar. Aset tersebut dihibahkan kepada 75 Bupati/Walikota yang berada di 167 lokasi perumahan umum dengan manfaat bagi 30.313 unit rumah.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara antara Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid dengan penerima hibah, yaitu walikota serta bupati di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (28/9/2018). Aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN penerima aset dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan adanya bantuan PSU sebagai stimulan bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah MBR dalam rangka pencapaian target program satu juta rumah.

“Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR,” ujar Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Dirjen Penyediaan Perumahan Khalawi mengatakan pelaksanaan hibah aset dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 tahun 2018 dimana  disebutkan Penggunaan Barang yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan Bantuan PSU wajib melakukan pengalihan PSU kepada Pemerintah Daerah atau instansi penerima bantuan melalui Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Khalawi berharap, dengan telah diserahkannya aset kepada Pemda maka selanjutnya pemeliharaannya akan menjadi tanggung jawab Pemda sehingga bisa terus bisa dimanfaatkan dengan baik.

Selain jalan lingkungan, komponen PSU lainnya sesuai Permen 03/2018, adalah tempat pengolahan sampah 3R dan jaringan air bersih. Rumah yang mendapat bantuan PSU adalah rumah yang memiliki harga jual untuk MBR dan diutamakan bagi yang menggunakan KPR Subsidi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: