Dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Menteri Sosial (Mensos), Agus Gumiwang, ternyata disebut-sebut.
Terdakwa proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi, bercerita pernah bertemu mantan anggota DPR, Fayakhun Andriadi di Rutan Guntur cabang KPK. Dalam pertemuan itu, Fayakhun minta Irvanto kembalikan uang Rp5 miliar dari Menteri Sosial, Agus Gumiwang.
"Saksi melalui saya lalu menyampaikan bahwa saudara saksi ada jatah Rp5 miliar di Bapak Agus Gumiwang yang nanti minta menggunakan nama saya atau Pak SN, untuk kembalikan ke KPK dalam rangka 500 ribu (SGD) tersebut?," terangnya di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Selain itu, Irvanto pun membantah menerima uang SGD 500 ribu dari staf Fayakhun, Agus Gunawan di show room. Menurut Irvanto, peristiwa penyerahan uang itu tidak ada.
"Peristiwa penyerahan uang itu tidak ada, yang mulia," katanya.
Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar Fayakhun Andriadi terkait uang SGD 500 ribu ke Irvanto Hendra Pambudi. Fayakhun yang mengenal Irvanto mengaku pernah minta Agus untuk mengantar uang itu di show room Irvanto.
Uang itu diperuntukkan Novanto melalui Irvanto. Namun asal usul uang itu diperoleh dari Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Keduanya juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: