Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan hari ini pihaknya kembali menggelar sidang videotron Jokowi-Ma'ruf.
"Ya sidang hari ini di kantor Bawaslu DKI, dibuka dan terbuka untuk umum," katanya di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Sidang itu merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan penyampaian pelapor. Sebelumya, Bawaslu telah menggelar sidang serupa, namun sidang tersebut ditunda.
Penundaan ini dikarenakan pelapor, warga bernama Syahroni, keberatan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai terlapor diwakili tim kampanye tingkat provinsi. Pelapor ingin Jokowi-Amin hadir langsung ke sidang Bawaslu DKI atau, kalaupun diwakilkan, haruslah pihak yang memegang surat sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.
"(Agenda) sidang tetap penyampaian laporan pelapor kemudian terlapor juga membawa surat kuasa yang dikuasakan oleh pasangan calon tersebut," jelasnya.
Sementara itu, pelapor, Syahroni, menjelaskan dirinya melaporkan Jokowi-Amin terkait tayangan videotron kampanye di 8 titik. Dirinya mengaku menemukan 15 titik, tapi akhirnya hanya melaporkan 8 titik.
"Itu tentang peraturan di mana menempatkan alat peraga kampanye sesuai keputusan yang berlaku, surat keputusan KPU DKI No 175," terangnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: