Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kampanye Videotron Jokowi-Ma'ruf Kembali Disidangkan

Kampanye Videotron Jokowi-Ma'ruf Kembali Disidangkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan hari ini pihaknya kembali menggelar sidang videotron Jokowi-Ma'ruf.

"Ya sidang hari ini di kantor Bawaslu DKI, dibuka dan terbuka untuk umum," katanya di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Sidang itu merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan penyampaian pelapor. Sebelumya, Bawaslu telah menggelar sidang serupa, namun sidang tersebut ditunda.

Penundaan ini dikarenakan pelapor, warga bernama Syahroni, keberatan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai terlapor diwakili tim kampanye tingkat provinsi. Pelapor ingin Jokowi-Amin hadir langsung ke sidang Bawaslu DKI atau, kalaupun diwakilkan, haruslah pihak yang memegang surat sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.

"(Agenda) sidang tetap penyampaian laporan pelapor kemudian terlapor juga membawa surat kuasa yang dikuasakan oleh pasangan calon tersebut," jelasnya.

Sementara itu, pelapor, Syahroni, menjelaskan dirinya melaporkan Jokowi-Amin terkait tayangan videotron kampanye di 8 titik. Dirinya mengaku menemukan 15 titik, tapi akhirnya hanya melaporkan 8 titik.

"Itu tentang peraturan di mana menempatkan alat peraga kampanye sesuai keputusan yang berlaku, surat keputusan KPU DKI No 175," terangnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait: