Polisi telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pada perkara pencemaran nama baik. Akan tetapi, mangkir dari panggilan polisi dengan alasan yang tidak jelas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim tengah menyiapkan pemanggilan kedua Ahmad Dhani pada minggu depan. Jika tak datang lagi, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
"Jika tak datang lagi, yang bersangkutan akan kami jemput paksa," katanya di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Ia mengatakan hingga saat ini memang belum ada pencekalan kepada Ahmad Dhani, karena untuk pemanggilan pertama sebagai tersangka, Ahmad Dhani melalui pengacaranya meminta untuk ditunda.
"Sampai sejauh ini belum ada pencekalan, karena yang bersangkutan secara proaktif memang minta ditunda," jelasnya.
Tetapi, belum ada keterangan yang lebih rinci dari pengacara Ahmad Dhani terkait penundaan tersebut. Dalam hal ini, polisi masih akan melakukan upaya pemanggilan.
"Minta ditunda sampai kapan, dimana mau ditundanya, dengan apa ditundanya tidak dijelaskan, sehingga kami masih memanggil yang bersangkutan," terangnya.
Penyidik Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: