Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim meminta pengembang properti Meikarta sebagai korporasi jangan sampai merugikan konsumen.
BPKN RI akan terus memantau sesuai dengan UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kata Rizal ketika diminta tanggapannya kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, Kamis.
Ia menyarankan agar masyarakat yang telah memesan unit di Meikarta terus meneliti dengan baik segala kelengkapan administrasi supaya dapat menghindari persengketaan yang bisa saja terjadi. Sementara itu, bagi konsumen yang telah memenuhi kewajiban, tetapi belum mendapatkan haknya, dimintanya agar berkoordinasi dengan pengembang. "Jika tidak ada kesepakatan, silakan mengadukan ke kantor BPKN RI," kata Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: