Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miris, Anak Pengidap HIV AIDS Dilarang Sekolah di Desa Nainggolan, Sumut

Miris, Anak Pengidap HIV AIDS Dilarang Sekolah di Desa Nainggolan, Sumut Lebih dari 6,000 siswa SD di delapan kota di Indonesia; Makassar, Yogyakarta, Pekanbaru, Bandung, Jakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan berakhir di Palembang menyambut perayaan Hari Susu Sedunia 2018 bersama Frisian Flag dengan minum susu bersama serta berolahraga. | Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Medan -

Adanya anak yang menderita HIVS AIDS berasal dari Desa Nainggolan, Kabupaten Samosir, Sumut tidak diperbolehkan oleh orangtua anak yang tidak terkena HIV AIDS. Hal ini ditentang oleh Komite AIDS HKBP setempat. Sebab anak yang menderita penyakit virus ini tidaklah menular.

Setelah dilakukan audiensi dengan Wakil Bupati Samosir yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Direktur RSU Hadrianus Sinaga dan Kabid P2P Dinkes, Kabid Perlindungan Anak Dinas PPAMD. Kabid Perlindungn Perempuan dan Ketua Komite SDN 2.

Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga mengatakan ini memang sudah cerita lama dan sudah pernah dibicarakan tentang ini, tetapi coba ditentukan langkah langkah HKBP ke depan. Karena itu, HKBP punya missi sosial jangan tertutup. Jangan lagi cara-cara seperti ini.

"Jangan lagi bocor seperti ini. Belajarlah dari pengalaman. Kesimpulannya pemerintah sangat sayang. sangat cinta. Perlu dilindungi. Perlu dibuat sejahtera.

Tetapi masyarakat juga punya hak menjamin dirinya untuk sehat. Orang yang ditolong, sipenolong jangan menolong," kata Juang, Sabtu (19/10/2018).

Dikatakannya, perawat disitu juga mempunyai alasan untuk tidak menolong. Mereka sudah punya caranantinya. Sehingga jangan saling menuding dan jangan saling emosi. 

"Ini cerita cinta. Tapi jangan ada cerita benci. Gereja memiliki niat tulus dan gereja juga harus tau bahwa masyarakat juga mencintai anak-anaknya," ujarnya.

Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir, Drs. Rikardo Hutajulu MPd mengatakan pada tanggal 27 Juli 2018 sudah memfasilitasi pertemuan antara Kepala Sekolah SDN 2 di Nainggolan dengan Komite Aids HKBP, dengan penegasan bahwa anak - anak sudah masuk dalam formulir dan diterima di sekolah yang dituju, walau kemudian anak hanya diperbolehkan satu hari bersekolah.

"Karena apa hanya satu hari? Karena ternyata begitu masyarakat Nainggolan mengetahui status anak yang adalah ADHA menyatakan keberatan dan menolak anak tersebut melanjutkan sekolahnya," katanya.

Dikarenakan takut sekolah kehilangan murid yang jumlahnya ratusan dan takut sekolah jadi kosong nantinya maka lebih baiklah yang segelintir itu ditolak.

Karenanya, mengacu kepada Undang undang NKRI 1945 yang mengatakan semua orang berhak mendapat pendidikan, maka tanpa mengabaikan pendidikan anak Kadis Pendidikan menawarkan paket pendidikan home schooling dengan mendapat ijazah sama dengan siswa yang lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Komite AIDS HKBP, Berlina Sibagariang mengatakan di Samosir juga ADHA lain yang tinggal bersama dengan keluarga dan anak-anak yang lain. Kini ada sekitar 80 ODHA berasal dari Samosir yang dilayani Komite AIDS HKBP.

"Anak harus dilindungi oleh pemerintah masyarakat dan yang intinya, ini tertuang dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada beberapa pasal yang mengatur hak-hak anak," ujarnya.

Ka. Biro Hukum HKBP, Pdt. Betty Sihombing, mengatakan ingin menangis dan miris hati melihat kondisi anak yang demikian. Pemerintah ada supaya sang anak bertanggungjawab terhadap pendidikan. Kenapa sebagai pemimpin tidak memperhatikan keadaan anak. Jangan mengabaikan anak-anak. Terbukalah hati untuk menerima keberadaan mereka.

Di lain sisi, Direktur Medan Plus, Erwin menjelaskan, pihaknya tetap memperjuangkan hak pendidikan dan tempat tinggal yang ada di Nainggolan dibawah asuhan HKBP Balige. Kita tetap berupaya untuk memecahkan masalah ini. Anak dengan HIV di Nainggolan tidak seperti layaknya anak-anak rasakan di kehidupannya. Mereka juga memiliki hak pendidikan, tempat tinggal di Indonesia.

"Kita tetap memperjuangkan agar anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan dan tempat tinggal melalui mediasi dengan berbagai pihak," ujarnya.

Masalah ini harus diselesaikan dengan Kementerian Sosial dan Kesehatan. Juga akan disampaikan kepada Direktur Rehabilitasi Soni Manalu dan dari Kemenkes, Endang tentang hal ini agar sang anak dapat sekolah dan dapat diterima masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: