Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait pemasangan iklan rekening kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya bakal memanggil dan memeriksa pelapor hingga timses Jokowi-Ma'ruf selama 14 hari mendatang, terhitung sejak teregister pada Jumat (19/10/2018) lalu.
"Jadi perlu waktu 14 hari ke depan, kami akan panggil periksa pelapor, kemudian saksi pihak pelapor, kemudian pihak terlapor, dan juga tentu pemeriksaan barang bukti," jelasnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Ia menambahkan, bersama Sentra Gakkumdu juga akan memanggil pelapor terlebih dulu untuk menyampaikan klarifikasinya soal dugaan tersebut. Setelah itu, melakukan analisis terhadap barang bukti, saksi dan keterangan pihak pelapor.
Tidak sampai disitu, Bawaslu bakal memintai keterangan pimpinan media dan bagian iklan media terlapor pada pekan ini. Ia menyebut tak menutup kemungkinan juga memanggil tim kampanye Jokowi-Ma'ruf mengenai laporan tersebut.
"Harusnya pekan ini ya. Sebab kan kami punya keterbatasan waktu. Dan Kenapa kami panggil lebih cepat sebab kan agar supaya masih ada waktu buat lakukan pemanggilan yang kedua," terangnya.
Dewi melanjutkan, dalam kasus ini terindikasi adanya kampanye di luar jadwal. Sebab kampanye di media massa baru bisa dimulai pada 21 hari sebelum pemungutan suara.
"Mengacu kepada tahapan jadwal kan belum bisa dilakukan saat ini, iklan di media massa masih nanti pada 24 Maret sampai 13 April 2019," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: