Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usai Periksa Ratna Sarumpaet, Ini Langkah Berikut Bawaslu

Usai Periksa Ratna Sarumpaet, Ini Langkah Berikut Bawaslu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja memeriksa Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya terkait kasus hoax penganiayaan.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan setelah pemeriksaan Ratna Sarumpaet, pihaknya bakal kembali melakukan kajian.

"Kami akan sampai pada proses melakukan kajian, untuk nantinya mengambil kesimpulan," katanya di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Ia menambahkan, nantinya bila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada kepolisian. Karena itu, apabila terbukti bersalah maka akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi proses seterusnya akan kami kawal diproses penyidikan kepolisian. Kalau sudah memenuhi unsur pidana pemilu tentu akan keluar status tersangka," ujarnya.

Menurutnya, akan terlebih dulu memastikan apakah keterangan yang didapatkan cukup untuk dikaji. Bawaslu juga sebelumnya telah mendengarkan keterangan dari KPU terkait aturan kampanye.

"Nanti kita lihat kebutuhan kajian kami, kalau dibutuhkan keterangan tambahan mungkin akan dilakukan (pemeriksaan lagi)," imbuhnya.

"Tapi kalau nanti keterangan Ratna Sarumpaet kami anggap cukup ya (sudah), karena kami sudah mendengar keterangan KPU," tambahnya.

Status Ratna Sarumpaet saat ini diperiksa sebagai terlapor. Bawslu tidak memiliki kesulitan dalam memeriksa Ratna Sarumpaet, meski saat ini status Ratna sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Tidak akan ada gangguan, yang penting komunikasi dengan kepolisian dan komunikasi ini menurut saya tidak ada hambatan karena di Gakkumdu ada kepolisian juga," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Advertisement

Bagikan Artikel: