Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya membuat keputusan bahwa penanganan laporan penyebaran hoax Ratna Sarumpaet dihentikan.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya terpaksa menghentikan penanganan laporan penyebaran hoax Ratna Sarumpaet, dengan alasan tidak ada kaitan dengan Pemilu 2019.
"Kasusnya dihentikan, itu rekomendasi putusan Bawaslu secara resmi," katanya di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Ia menambahkan, kasus tersebut dihentikan karena tidak mengandung unsur kampanye. Karena itu pihaknya tidak akan melanjutkan kasus penyebaran hoax ke tingkat penyidikan.
"Iya, karena tidak memenuhi unsur kampanye. Tidak kasusnya tidak dilanjutkan pada tingkat penyidikan," tegasnya.
Status dihentikannya laporan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan. Ketiga laporan itu teregister dalam nomor, 02/LP/PP/RI/00.00/X/2018, 03/LP/PP/RI/00.00/X/2018, dan 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018, yakni Pelapor Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan yang ternyata hoax sebagai kampanye hitam.
Kemudian Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Timses Jokowi berharap Bawaslu memberikan teguran bila menemukan pelanggaran komitmen kampanye damai Pilpres 2019 agar ada efek jera bagi penyebar hoax.
Pelapor ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Projo meminta Bawaslu membatalkan pencalegan Fadli Zon dan caleg DPR yang tergabung dalam timses Prabowo karena diduga ikut menyebarkan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: