Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Berikan Sanksi Pembatasan Usaha Saksama Arta

OJK Berikan Sanksi Pembatasan Usaha Saksama Arta Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha kepada PT Saksama Arta melalui surat nomor S-108/NB.1/2018 tertanggal 18/10/2018. 

Dewan Komisioner OJK yang diwakili oleh Anggar B. Nuraini mengungkapkan bahwa PT Saksama Arta telah melanggar ketentuan pasal 6 ayat 3 dan pasal 1 ayat 3 POJK nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian. 

“PT Saksama Arta hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris, sedangkan POJK nomor 73/POJK.05/2016 mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib memiliki anggota direksi dan anggota dewan komisaris paling sedikit masing-masing dua orang,” kata Anggar dalam pengumuman OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (26/10/2018). 

Pembatasan kegiatan usaha tersebut menyebabkan PT Saksama Arta dilarang untuk melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab diberikannya sanksi. Meskipun demikian, PT Saksama Arta tetap berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban perusahaan yang jatuh tempo. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: