Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tayangan videotron yang menampilkan pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti melanggar administrasi pemilu. Meski demikian, sampai saat ini pemasang video tersebut belum diketahui.
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, menjelaskan dalam memutuskan kasus itu pihaknya sudah mempertimbangkan dari sejumlah fakta yang disampaikan, baik dari saksi pelapor dan beberapa pihak terkait selama 14 hari kerja. Pihaknya tidak bisa mengusut lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.
"Dugaan tindak pidana itu sepanjang memenuhi unsur. Makanya di dalam fakta persidangan apakah videotron tersebut punya pemerintah atau punya Pemda atau swasta. Kalau punya pemerintah masuk di pasal 80 yaitu huruf H yaitu penggunaan fasilitas pemerintah," jelasnya di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Ia menambahkan, saat menanyakan hal tersebut ke Dinas Kominfo DKI, ternyata bukan milik pemerintah, melainkan swasta.
"Jadi dugaan pidananya tidak ada," imbuhnya.
Berbeda dengan pelapor, Sahroni mengatakan, dirinya merasa keputusan Bawaslu DKI kurang maksimal. Lantaran tidak memutuskan ada atau tidaknya tindak pidana dari kasus itu. Ia menyebut Bawaslu tidak menjalankan kewenangannya dengan baik untuk menuntaskan.
"Kalau puas itu melihat puasnya adalah telah dinyatakan bersalah, dibilang tidak puas karena melihat kewenangan dan peran Bawaslu tidak dijalankan, Intinya bahwa secara formalitas Bawaslu telah menjalankan poksi yang sesuai dengan pelaporan, tetapi secara fungsional yang melekat oleh dirinya belum dilaksanakan," terangnya.
Meski begitu, ia berharap dengan terbuktinya videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar administrasi pemilu bisa jadi peringatan kepada peserta pemilu lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait:
Advertisement