Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat banyak pelanggaran aturan kampanye. Salah satu penyebabnya karena kesadaran hukum peserta Pemilu rendah.
Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan banyaknya pelanggaran kampanye disebabkan karena kesadaran hukum peserta pemilu yang masih rendah. Selain itu, juga ketidaktahuan terkait aturan yang berlaku. Karena itu, Partai Politik (Parpol) punya peran melakukan pendidikan politik. Bahkan Bawaslu juga ikut membantu dengan melakukan sosialisasi aturan kampanye secara berjenjang.
"Partai politik punya peran besar untuk memberikan pendidikan politik. Memang Bawaslu tidak bisa menjangkau sampai semua level, walaupun secara berjenang sosialisasi ini juga kami lakukan," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Ia menambahkan, beberapa waktu pihkanya telah mengundang partai politik untuk mensosialisasikan aturan kampanye. Namun, Ratna menduga sosialisasi itu belum sampai pada tingkat daerah.
"Di level pusat, undangan-undangan yang menyertakan parpol juga banyak dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Mungkin hasil sosialisasi ini yang tidak tersampaikan ke daerah," katanya.
Dalam cacatan, Bawaslu merekap jumlah laporan dugaan pelanggaran yang masuk selama masa kampanye. Tercatat ada 309 dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu. Terdiri dari 199 temuan dan 110 laporan.
Pelanggan pemilu berdasarkan jenisnya terdiri dari, administrasi 128, pelanggaran hukum lainnya 35, pelanggaran etik 26, pelanggaran ASN 15, pelanggaran pidana 13, sedang dalam penangan 39, bukan pelanggaran 53. Sedangkan subyek yang dilaporkan terdiri dari, peserta pemilu 134, WNI dan tim kampanye 54, penyelenggara 30, pejabat 23, ASN 15 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait:
Advertisement