Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barta menetapkan dua oknum anggota Banser sebagai tersangka kasus, atas pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana, mengatakan penyidik Polda Jabar sebelumnya menegaskan M dan F hanya dijadikan saksi dalam insiden itu. Namun penyidik memperoleh alat bukti baru sehingga menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.
"Iya sudah dijadikan tersangka," ujarnya di Bandung, Selasa (30/10/2018).
"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis. Penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya ngga bisa menyimpukan yang sifatnya final," lanjutnya.
Ia menambahkan, alat bukti tersebut merupakan keterangan saksi. Dimana saksi yang didapat menjelaskan bahwa pembakaran itu masih dalam rangkaian upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut.
"Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," katanya.
Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.
"Sesuai delik di Pasal 174 KUHP," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: