Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OSO Menang di MA, KPU Minta Pendapat Ahli Hukum Tata Negara

OSO Menang di MA, KPU Minta Pendapat Ahli Hukum Tata Negara Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Ketua Umum Partai Hanura yang juga Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO).

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan akan meminta pendapat ahli hukum tata negara untuk menyikapi putusan MA tersebut.

"Kita berencana akan mengundang ahli hukum tata negara bagaimana menyikapi putusan MA dan MK ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Bahkan, pihaknya berencana melakukan audiensi kepada MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, setelah melakukan kajian, barulah KPU akan menentukan sikap terkait putusan tersebut.

"Jangan sampai nanti malah ditafsir macam-macam. Barulah nanti kami akan ambil sikap bagaimana menindaklanjutinya," katanya.

Arief menjelaskan, isi putusan MA tidak membatalkan putusan KPU terkait tindak lanjut putusan MK. Menurutnya, pihaknya harus mengkaji putusan MA bila putusan tersebut harus dijalankan saat ini karena kini KPU telah melawati tahapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Tapi di putusan MA yang sekarang sedang dikaji seperti apa memahaminya, di putusan MA kan sebetulnya nggak pernah dibatalkan putusan KPU tentang tindak lanjut putusan MK itu. Putusan MK juga tidak dinyatakan tidak berlaku, jadi itu berlaku juga," jelasnya.

"Kalau memang itu harus dilakukan sekarang, kan itu sudah keluar daftar calon tetapnya. Sementara KPU mengambil keputusan itu berdasarkan keputusan ketika masih belum masuk ke DCT. Sekarang situasinya kan berbeda ketika keluar putusan MA, nah beberapa hal itu yang akan kami konsultasikan," lanjutnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan OSO terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD. Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada 25 Oktober 2018.

Pengajuan itu merupakan imbas dicoretnya nama OSO dari daftar caleg DPD oleh KPU. Keputusan KPU itu diambil berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7), yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD atau senator.

OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu. Namun Bawaslu menolaknya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: