Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ma'ruf Amin Dilapor ke Bawaslu

Ma'ruf Amin Dilapor ke Bawaslu Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pernyataan 'budek-buta' karena diduga melanggar Undang-Undang Pemilu.

Pelapor Bonny Syahrizal didampingi Advokat Senopati 08, mengaku sebagai bagian dari Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) yang merupakan sayap Partai Gerindra.

Bonny mengatakan, pernyataan Ma'ruf Amin itu melanggar UU Pemilu Pasal 280 junto 521 ayat 1, butir c, d dan e, juncto pasal 521. Ancaman hukuman 24 bulan sebab diduga melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

"Beliau katakan bahwa orang yang tidak mendengar pencapaian pembangunan presiden Jokowi orang tidak melihat disebut tuli dan buta," katanya di Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Menurutnya, pernyataan itu menyinggung kaum disabilitas karena menjadi objek pembicaraan. Bahkan menduga hal itu juga menghina kaum disabilitas. Oleh karenanya itu yang membuat pihaknya untuk membuat laporan.

"Sudah banyak protes juga dari tokoh-tokoh masyarakat dan elemen yang sangat kecewa terhadap ucapan beliau, dengan patut diduga telah melakukan penghinaan terhadap para penyandang disabilitas dan menjadikannya bahan pembanding atau ejekan di dalam narasi politiknya," jelasnya.

Untuk mendukung laporannya, ia membawa sebanyak dokumen berita dari media online. Serta video pernyataan dari salah satu penyandang disabilitas yang kecewa dengan pernyataan Ma'ruf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: