Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau 1. Karenanya hari ini, lembaga antirasuah kembali memeriksa satu saksi dari swasta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pada hari ini, penyidik KPK memanggil satu saksi dari unsur swasta bernama Mukhradis Hadi Kusuma Jaya.
"Saksi atas nama Mukhradis Hadi Kusuma Jaya akan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujarnya di Jakarta, Senin (19/11/2018).
Hanya saja, Febri enggan menjelaskan detail apa saja yang ingin digali penyidik dari Mukharadis.
Diketahui, dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Idrus, dua lainnya yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus yang mantan menteri sosial diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: