Untuk mencari keadilan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman percakapan mesum, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, jika di tingkat PK masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.
Jokowi berharap, nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap Baiq Nuril yang merupakan terpidana kasus perekaman percakapan mesum.
"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan," tegasnya di Lamongan, Senin (19/11/2018).
Ia menambahkan, dirinya tak bisa mengintervensi kasus tersebut. Namun baru dapat turun tangan jika PK ke Mahkamah Agung yang diajukan Nuril ditolak.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus Baiq Nuril bermula saat Kepala SMAN 7 Mataram menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril. Kasus itu pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin.
Awalnya Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, oleh Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: