Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Merokok di Bogor? Mikir Dulu Sebelum Didenda Rp5 juta

Mau Merokok di Bogor? Mikir Dulu Sebelum Didenda Rp5 juta No smoking signs are seen on a table in a sign shop in Vienna, Austria March 8, 2018. | Kredit Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Warta Ekonomi, Bogor -

Rokok bagi pemerintah kota Bogor menjadi perhatian serius. Bahkan Kota Hujan tersebut dengan tegas menolak menjadi target industri rokok nasional maupun internasional.

Walikota Bogor, Bima Arya, mengatakan pihaknya bakal terus menggencarkan kota yang bersih tanpa asap rokok, tentu tidak mudah. Ia menuturkan bahwa Pemerintah kota, Dinas Kesehatan serta komunitas-komunitas penggerak anti rokok saling bekerja sama dengan baik, kontribusi semua pihak tentunya sangat membantu.

Saat ini pemerintah kota Bogor juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mendukung visi Kota Bogor sebagai kota untuk olahraga dan keluarga yang bersih, nyaman, dan aman.

"Kita akan denda Rp50 ribu sampai Rp5 juta pada orang yang tertangkap merokok ataupun orang yang dilaporkan merokok," katanya di Bogor, Sabtu (24/11/2018).

Ia menambahkan, ke depannya Pemerintah Kota Bogor juga akan memonitori semua wilayah agar terhindar asap rokok. Serius dan konsisten Bogor menjadi salah satu kota yang memberlakukan larangan display penjualan rokok.

"Ke depannya insya Allah kita akan menyediakan cctv di setiap angkot dan bus agar dapat memonitori dengan mudah. Bahkan akan kita pasangkan AC, seperti angkot modern Bogor yang saat ini belum dapat beroperasi," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: