Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karena 8 Proyek Ini, Nusa Konstruksi Dituntut ke Meja Hijau

Karena 8 Proyek Ini, Nusa Konstruksi Dituntut ke Meja Hijau Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) mengklarifikasi kebenaran isu tuntutan hukum yang ditujukan kepada DGIK. Pihaknya mengaku, saat ini DGIK memang sedang dalam proses persidangan sebagai terdakwa korporasi untuk delapan kasus proyek yang digarap DGIK. 

Corporate Secretary DGIK, Almanda S. Pohan, memaparkan bahwa delapan proyek yang dimaksud adalah proyek RS Pendidikan Udayana Bali, Wisma Atlet Palembang, Gedung BP2IP Surabaya, RS Universitas Mataram, Gedung RSUD Sungai Daerah Sumbar, Cardiac dan Paviliun RSUD Adam Malik Medan, dan RS Tropis Unair. Kedelapan proyek tersebut digarap DGIK dalam periode 2009—2011. 

“Kamis (22/11/2018) DGIK dituntut membayar denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp188,73 miliar, dan mencabut hak mengikuti lelang pemerintah selama dua tahun,” jelas Almanda dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Rabu (05/12/2018). 

Almanda menambahkan, DGIK telah menyampaikan pledoi pada 29/11/2018 dan dilanjutkan dengan replik dari penuntut umum pada 03/12/2018. Dalam replik tersebut terdapat dua perubahan dari tuntutan sebelumnya. 

Perubahan pertama, yaitu pembayaran uang pengganti diubah dari Rp188,73 miliar menjadi Rp121,22 miliar. Selain itu, jangka waktu pencabutan hak mengikuti lelang pemerintah juga diubah dari dua tahun menjadi satu tahun. 

“DGIK akan terus menghormati dan kooperatif dalam mengikuti persidangan hingga mendapat vonis yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” tutup Almanda. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: