Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memusnahkan sebanyak 1,3 juta keping e-KTP rusak. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar e-KTP yang rusak itu.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, membenarkan adanya pembakaran sebanyak jutaan keping e-KTP rusak dan blangko rusak tersebut. Merupakan blangko yang sejak 2011 hingga sekarang.
"1.378.146.000 keping KTP elektronik yang rusak ini dan blangko yang rusak ini merupakan kumpulan dari blangko tahun 2011 sampai sekarang. Inilah pemusnahan masal yang kita lakukan secara terbuka dan dilakukan dengan cara dibakar," ujarnya di Bogor, Rabu (19/12/2018).
Menurutnya pemusnahan jutaan keping e-KTP dan blangko tersebut merupakan arahan menteri Tjahjo Kumolo dan Sekjen Kemendagri yang dituangkan di dalam surat edaran KTP elektronik yang rusak, blangko yang rusak, invalid, yang datanya sudah berubah dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ini sesuai dengan arahan pak menteri dan sekjen," katanya.
Pemusnahan ini disebut Zudan juga untuk mencegah terulangnya kasus e-KTP tercecer. Karena itu, Kemendagri ingin memastikan tidak ada sisa e-KTP rusak yang dibiarkan menumpuk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: