Jaksa Jepang pada Jumat kembali menangkap mantan bos Nissan, Carlos Ghosn, atas tuduhan baru.
Dilansir AFP, Jumat, kasus taipan berusia 64 tahun yang dulu dihormati itu telah mencengkeram Jepang dan dunia bisnis sejak ia ditangkap saat turun dari jet pribadinya, di Bandara Haneda Tokyo pada 19 November.
Dia akan dibebaskan pada Jumat, setelah pengadilan secara mengejutkan menolak tuntutan jaksa penuntut untuk memperpanjang penahanannya.
Tapi bukannya dibebaskan dengan jaminan, Ghosn justru ditangkap kembali atas tuduhan terpisah dari pelanggaran keuangan.
"Terdakwa bertanggung jawab untuk mengelola keseluruhan operasi Nissan dan dengan patuh memenuhi perannya sebagai CEO untuk tidak menyebabkan kerusakan pada Nissan dan anak perusahaannya ... tetapi dia mengambil tindakan yang mengkhianati perannya dan menyebabkan kerusakan finansial pada Nissan," kata jaksa penuntut.
Mereka menuduh Ghosn mentransfer kerugian pribadi senilai sekitar 1,85 miliar yen (16,6 juta juta dolar AS) yang dipertahankan dalam krisis keuangan 2008 kepada Nissan. Dia dituduh mengalirkan sekitar 14,7 juta dolar AS dari dana Nissan ke perusahaan lain untuk keuntungannya sendiri.
Menurut NHK, Ghosn menyangkal dugaan terbaru ini. Ghosn telah secara resmi didakwa dengan mengecilkan laporan penghasilannya puluhan juta dolar selama beberapa tahun dan menghadapi gugatan kedua bahwa hal tersebut berlanjut selama tiga tahun lebih.
Pada Kamis, pengadilan menolak memperpanjang penahanannya atas dugaan kedua, dilaporkan karena mereka terlalu mirip dengan set pertama. Tapi penangkapan terbaru ini memberi jaksa 48 jam untuk menanyainya tentang masalah baru. Berdasarkan hukum Jepang, mereka kemudian dapat mengajukan perpanjangan baru 10 hari, ditambah 10 hari berikutnya, untuk menyelidiki tuntutan baru.
Pria yang menjadi tangan kanannya, Greg Kelly, yang menghadapi tuntutan awal yang sama, tidak ditahan kembali pada hari Jumat dan pengacaranya telah meminta jaminan, menurut pernyataan pengadilan. NHK melaporkan dia tidak akan dibebaskan sebelum 25 Desember.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: