Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pencoretan itu lantaran OSO melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
"Otomatis tidak ada perubahan SK, OSO tetap tidak masuk DCT," ujarnya di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Dalam PKPU itu diatur caleg DPD tak boleh berasal dari partai politik. Sehingga calon harus keluar dari partai politik jika ingin melanjutkan pencalonannya di Pemilu 2019.
Ilham menjelaskan, Ketua DPD tersebut bersikukuh tidak mau mundur dari Hanura. Padahal KPU sudah memberi kelonggaran hingga Jumat (21/12) malam pukul 23.59 WIB.
"Sampai waktu ditentukan pihak OSO tak ada yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau," katanya.
Sebelumnya, KPU menyurati OSO untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura jika masih mau melanjutkan sebagai calon DPD. Surat tersebut dilayangkan pada 8 Desember 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim