Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Ternyata Tak Pernah Ingin Jokowi Dihukum, Hanya Tuntut Satu Hal Ini

Dokter Tifa Ternyata Tak Pernah Ingin Jokowi Dihukum, Hanya Tuntut Satu Hal Ini Kredit Foto: Channel Youtube Dokter Tifa Lifestyle
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menghadirkan pernyataan yang menyita perhatian.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tim kuasa hukum Dokter Tifa menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menginginkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi hukuman.

Sebaliknya, pihak Dokter Tifa menyebut tujuan mereka sejak awal hanyalah meminta keabsahan ijazah Jokowi dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum. Pernyataan itu disampaikan saat kuasa hukum membacakan nota keberatan (eksepsi), Kamis (9/7/2026).

Kuasa Hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, mengatakan terdapat cara pandang yang menurutnya keliru terhadap perkara tersebut. Ia membandingkan sikap pendukung Jokowi dengan pihaknya.

Baca Juga: Sampai Lakukan Ini, Dokter Tifa Teriak Butuh Dana Banyak untuk Lawan Jokowi

"Para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang berat," kata Wirawan saat membacakan eksepsi, Kamis (9/7/2026).

Namun, ia menegaskan pihak Dokter Tifa justru tidak pernah memiliki tuntutan agar Jokowi dipidana.

"Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," lanjutnya.

Menurut Wirawan, keinginan kliennya hanya satu, yakni agar keabsahan ijazah yang dipersoalkan dapat dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme hukum.

"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur dan sangat konstitusional. Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," tegas dia.

Dalam eksepsinya, Wirawan juga menilai persidangan saat ini lebih berfokus pada pasal pencemaran nama baik dan fitnah dibanding menguji substansi utama yang dipersoalkan.

Baca Juga: UGM Didesak Akui Salah dan Minta Maaf soal Ijazah Jokowi, Kalau Ngeyel...

"Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal 'pencemaran nama baik' dan 'fitnah'. Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan," terangnya.

Lebih lanjut, Wirawan mempertanyakan dasar penghukuman terhadap kliennya apabila objek yang menjadi pokok perkara belum pernah diuji secara terbuka di persidangan.

"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri