Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, selama tahun 2018 telah mendeportasi 22 warga negara asing (WNA) dengan berbagai kasus keimigrasian.
"Yang kami deportasi sebanyak 22 WNA dari berbagai negara, dan yang terbanyak dari Tiongkok," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, M Tito Andrianto di Cirebon, Sabtu (29/12/2018).
Tito mengatakan 22 WNA yang dideportasi yaitu 10 orang dari Tiongkok, dua WNA asal Malaysia, dua orang dari Filipina dan dua lainnya asal Vietnam. Sisanya lanjut Tito, masing-masing satu WNA dari Korea Selatan, Prancis, Nepal, India dan Taiwan.
"Dari 22 WNA yang dideportasi, dua di antaranya melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
"Dua orang itu merupakan WNA asal Malaysia, keduanya telah melanggar izin tinggal selama lebih dari 60 hari," katanya.
Tito menambahkan untuk 20 WNA lainnya yang telah dideportasi terbukti melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka ini, yang 20 WNA, karena tersandung masalah hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Semua yang dideportasi kata Tito, merupakan WNA yang bertempat tinggal di wilayah kerja Imigrasi Cirebon, yang mencakup Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar