Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang akan menghadirkan lima saksi dalam persidangan Bawaslu dengan terlapor KPU RI pada Jumat (4/1). "Sidang pak OSO kita lanjutkan besok. Rencananya ada lima saksi dari pelapor (OSO), terdiri atas tiga saksi fakta dan dua saksi ahli," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis malam. Abhan mengatakan pada sidang Jumat, KPU juga akan menghadirkan dua saksi ahli. Dia memperkirakan putusan persidangan paling lambat dibacakan tanggal 10 Januari 2019.
"Mudah-mudahan besok saksi-saksi sudah selesai semua. Kemudian Senin/Selasa kesimpulan, lalu diterima dan putusan," ujarnya. Abhan mengatakan Bawaslu selaku hakim yang mengadili kasus OSO itu akan mendengarkan keterangan para saksi. Dia meminta semua pihak menunggu hasil putusan sidang pada waktunya nanti.
Sebelumnya KPU RI mencoret nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD RI karena OSO tidak menyertakan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pengurus parpol tidak diperkenankan menjadi calon anggota DPD RI. Namun OSO menggugat putusan MK ke Mahkamah Agung, di mana dalam putusannya MA menyatakan putusan MK tidak berlaku surut atau baru berlaku pada pemilu legislatif berikutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat