Warta Ekonomi, Jakarta -
PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) dijatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp700 juta dengan tambahan uang pengganti sebesar Rp85 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan perusahaan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.
Menilik kasus tersebut, Analis Semesta Indovest Sekuritas, Aditya Perdana Putra mengatakan prospek ke depan saham emiten yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) ini dilihat akan sulit.
"Sulit, nyatanya mereka akan jual aset dan gadai saham untuk membayar denda kasus tersebut," jelasnya kepada Warta Ekonomi, Jumat (4/1/2019).
Aditya menambahkan, baik dari sisi bisnis maupun manajemen, putusan pidana yang dijatuhkan kepada perseroan seperti ini sangat tidak disukai oleh investor. "Jika perusahaan tidak lagi mampu menjaga GCG, maka kepercayaan investor kan akan hilang," katanya.
Ia pun menyarankan kepada para investor yang masih memiliki saham di Nusa Konstruksi untuk menjualnya. "Untuk investor yg masih punya sahamnya kalau bisa jual di pasar nego saja, tetapi jika memang ingin menunggu silahkan, menurut saya akan cukup lama saham akan naik kembali," tutupnya.
Aditya menilai jika saham DGIK dinyatakan maka kenaikan saham bersifat temporer. Peluang ini dinyatakan Aditya masih memungkinkan, jika proses-proses penyelesaian atas kasus bisa selesai dan operasional berjalan normal oleh perseroan. "Maka bisa harga saham akan naik, tapi itu tadi, jika pun naik, akan temporer. Peluang ini pun bisa jadi tidak akan terealisasi dalam jangka waktu dekat," paparnya.
Selain itu, kenaikan saham bisa juga terjadi karena secara bisnis yang sudah kembali. "Tetapi untuk peluang ini menurut saya jelas berat untuk dicapai. Karena secara sustainable growth saya rasa akan butuh waktu yg lebih lama," pungkasnya.
Adapun, saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) di perdagangan Bursa Efek Indonesia terpantau stagnan di harga Rp50 per saham sejak Agustus 2018 lalu.
Sekedar Informasi, Sandiaga Uno
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadya Zul El Nuha
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: