Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Bersikeras Iwan Andranacus Harus Dihukum 5 Tahun Penjara

Jaksa Bersikeras Iwan Andranacus Harus Dihukum 5 Tahun Penjara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Solo -

Jaksa penuntut umum tetap bersikukuh menuntut 5 tahun penjara terhadap terdakwa Iwan Adranacus (40) pada sidang dengan agenda tanggapan atas pembelaan terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin.

JPU Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono dalam repliknya (tanggapan atas pembelaan terdakwa) mengatakan bahwa nota pembelaan kuasa hukum atau terdakwa sendiri materinya sama, tidak akan menanggapi satu per satu, dan hanya hal-hal yang perlu saja.

Menurut jaksa terhadap keterangan para saksi dan ahli, kuasa hukum tidak mengutip secara lengkap keterangan saksi dan ahli. Padahal, jaksa penuntut umum merangkum lengkap dalam surat tuntutan.

"Bahkan, kuasa hukum meragukan kesaksian saksi atas dasar asumsi sendiri. Seharusnya, jika membantah, harus ada saksi yang membantah keterangan saksi," kata Titiek Maryani saat membacakan replik.

Terdakwa dan kuasa hukum sama sekali tidak memiliki saksi yang meringankan. Satu-satunya hanya saksi tentang pemberian santuan yang justru tidak mengetahui dengan jelas peristiwanya.

Jaksa menegaskan bahwa pemberian santuan kepada keluarga korban yang justru tidak mengetahui peristiwanya. Maka dari itu, pledoi harus disampingkan.

Menyinggung soal keraguan saksi yang tidak hadir dalam sidang dan hanya disumpah penyidik, kata jaksa, tidak memungkinkan hadir karena tinggal di luar kota. Cukup alasan untuk tidak dihadirkan dan dibacakan ke pengadilan.

"Kami sudah dua kali melayangkan surat panggilan tidak mendapat respons. Hal ini terdakwa tidak keberatan. Akan tetapi, mengapa kuasa hukum merasa keberatan? Hal ini menunjukkan kuasa hukum inkonsisten.

Oleh karena itu, kata jaksa, keberatan kuasa hukum sama sekali tidak mendasar.

Jaksa menjelaskan bahwa kecelakaan dengan pembunuhan berbeda nilai dan bobotnya. Uang santunan Rp1,1 miliar bukan ganti rugi, tetapi iktikad baik terdakwa sehingga tidak bisa untuk meringan hukumannya.

Oleh karena itu, jaksa tetap pada surat tuntutannya supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah tidak pidana sesuai dengan Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.

Selain itu, kata jaksa, barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban, sedangkan yang dirampas untuk dimusnahkan, mobil Mercedes Benz disita untuk dimusnahkan. Penyitaan mobil sudah sesuai dengan aturan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol didampingi dua anggota, Sri Widyastuti dan Endang Makmun, akan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan terdakwa atau kuasa hukum atas replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada sidang di tempat yang sama, Kamis (17/1).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: