Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Bahas Penyelesaian 15 Kasus Umrah Bermasalah

Kemenag Bahas Penyelesaian 15 Kasus Umrah Bermasalah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama membahas penyelesaian 15 kasus umrah temuan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim di Jakarta, Jumat, mengatakan rapat penanganan kasus umrah digelar secara berkala untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditemukan maupun dilaporkan oleh masyarakat.

"Rapat bagian dari proses penyelesaian kasus umrah yang kami tangani," kata dia merujuk rapat yang diselenggarakan pada 16-17 Januari.

Rapat Tim Penyelesaian Kasus Umrah di antaranya membahas perkara peminjaman legalitas perizinan dari biro resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kepada pihak lain non-PPIU.

Dalam hal ini, biro travel umrah tidak resmi biasanya bekerja sama dengan PPIU resmi dengan meminjam legalitas agen perjalanan umrah resmi.

Selain itu ada kasus penelantaran jamaah, di mana pengguna jasa layanan perjalanan umrah tidak diberi tiket pulang ke Tanah Air, serta perkara keberadaan kantor cabang PPIU tidak berizin.

Dalam penanganan 15 kasus umrah itu, Kementerian Agama telah memanggil pengelola PPIU untuk meminta keterangan hingga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Arfi mengatakan rapat penyelesaian perkara layanan umrah menghasilkan rekomendasi untuk menyampaikan peringatan tertulis kepada PPIU hingga mencabut izinnya.

Izin operasi PPIU bisa dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penyelenggaraan pelayanan perjalanan untuk ibadah umrah.

"Kami membahas 15 kasus umrah yang dilakukan oleh PPIU maupun 'provider' visa. Rapat menghasilkan rekomendasi pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis, tidak diberikan pengesahan sebagai 'provider' dan pencabutan izin penyelenggara," kata Arfi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: