Tim Pengacara Muslim (TPM) mengusulkan agar pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dilakukan pada Rabu (23/1/2019). Namun Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto, mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan tanggal pasti pembebasan Ba'asyir.
"Kami menunggu prosesnya, ya kita nanti sampaikan pada saatnya, mengenai harinya, kapannya, kami belum bisa sampaikan," ujarnya di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Ia menjelaskan, rencana pembebasan Ba'asyir masih dalam proses. Pihaknya masih menelaah dan menganalisa rencana pembebasan tersebut.
"Tidak ada yang pasti, sesuatunya perlu proses, perlu penelahan, perlu proses, dianalisa, seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto, menegaskan pemerintah akan membuat kajian atas pertimbangan-pertimbangan pembebasan Ba'asyir. Aspek Pancasila dan NKRI ikut dikaji.
"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya. Jadi Presiden tidak boleh grusa-grusu, serta-merta, mengambil keputusan. Tapi perlu pertimbangan dari aspek-aspek lainnya," terangnya.
Presiden Jokowi, disebut Wiranto, meminta pejabat terkait membuat kajian atas sejumlah aspek tersebut. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim