Juru bicara PA 212, Habib Novel Bamukmin angkat suara terkait penetapan status tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dalam dugaan pelanggaran kampanye merupakan bukti nyata kriminalisasi terhadap ulama.
"Bawaslu dan polisi sudah jadi alat penguasa," tegasnya, Senin (11/2/2019).
Lanjutnya, ia menegaskan bahwa Slamet tidak bisa dijadikan tersangka karena ceramahnya di Solo pada 13 Januari lalu, tidak menyinggung Pemilu 2019.
Baca Juga: Alumni PA 212: Saya Harap Ahok Tak Balas Dendam
Baca Juga: Slamet Maarif, Jawaban Istana Seperti Gledek...
"Beliau tidak berkampanye. Beliau juga datang sebatas undangan untuk memberikan tausiyah," tegasnya.
Sekadar diketahui, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar pidana pemilu diketahui melalui surat panggilan S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo yang dikirim ke kuasa hukum Slamet Ma'arif.
Slamet dijerat Pasal 280 ayat 1, Pasal 276 ayat 2, Pasal 521 atau Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: