Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Waduh, Kekerasan saat Pacaran Kok Makin Marak

Waduh, Waduh, Kekerasan saat Pacaran Kok Makin Marak Kredit Foto: Unsplash/Vladislav Muslakov
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengatakan bentuk kekerasan tertinggi dalam hubungan pacaran adalah kekerasan seksual.

 

"Pacaran adalah relasi yang tidak terlindungi hukum sehingga jika terjadi kekerasan korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan," kata Mariana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

 

Menurut catatan Komnas Perempuan, dari 2.073 kasus kekerasan yang dilaporkan ke institusi pemerintah sepanjang 2018, sebanyak 1.750 kasus adalah kekerasan dalam pacaran.

 

Baca Juga: 5 Sikap Komnas Perempuan Soal Prostitusi Online, Kritik Ekspos Hingga Pemberitaan Berlebihan

 

Mariana mengatakan pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran yang meningkat ke institusi pemerintah pada 2018 dapat dilihat sebagai upaya korban atau masyarakat untuk memperlihatkan fakta kekerasan dalam hubungan yang tidak terlindungi agar ada penyikapan yang cepat dan tepat dari negara.

 

"Sehingga kekerasan dapat diminimalkan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban dapat diupayakan," tuturnya.

 

Mariana memuji penanganan 1.750 kasus kekerasan dalam pacaran oleh pemerintah, meskipun tidak ada payung hukum yang melindungi hubungan tersebut.

 

"Respon yang baik itu diharapkan meminimalisasi kekerasan dalam relasi pacaran," ujarnya.

 

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Lindungi Buruh Migran

 

Memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret, Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia berjudul "Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara".

 

Catatan Tahunan itu merupakan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani oleh lembaga pengadalayanan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun organisasi masyarakat serta pengaduan langsung ke Komnas Perempuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: